Tentang Aborsi, Kamu Pro-life atau Pro-choice?

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Shalom
Om swasiastu
Namo buddhayo
Salam kebajikan, dan ;
Salam sejahtera bagi kita semua....

Apa yang kamu pikirkan ketika mendengar kata 'Aborsi'? 
Aborsi merupakan sesuatu yang buruk karena menghilangkan nyawa dalam kandungan? atau, Aborsi merupakan hak setiap wanita yang memilih menggugurkan kandungannya?

Jika kamu memilih pendapat pertama, berarti kamu adalah golongan pro-life. Gerakan pro-life berpendapat bahwa kehidupan janin dalam kandungan yang tidak berdaya adalah sakral dan harus dilindungi oleh pemerintah. Aborsi tidak boleh dilegalkan, juga tidak boleh dilakukan secara ilegal. Mereka berpendapat bahwa bayi dalam kandungan tidak boleh diakhiri hidupnya secara paksa. Karena itu sama halnya dengan membunuh seorang manusia.

Jika kamu memilih pendapat yang kedua, berarti kamu adalah golongan pro-choice. Gerakan pro-choice berpendapat bahwa pada kehamilan sebelum titik viabilitas (ketika janin tidak bisa hidup di luar rahim) seorang wanita memiliki hak untuk memilih mempertahankan atau menggugurkan kandungannya, sementara itu pemerintah tidak memiliki hak untuk menghalangi keputusan seorang wanita untuk mengakhiri kehamilannya.
.
.
Oke, lanjut. Saya sendiri lebih preffer ke Pro-choice, dan menganggap bahwa wanita lebih berhak atas tubuhnya.

"Wah, kamu ternyata kejam dan tidak memiliki rasa kemanusiaan, itu sama saja mendukung aksi pembunuhan"

But, wait. Sebelum kamu menghakimi saya, saya ingin memberi gambaran bagaimana/mengapa saya lebih memihak pro-choice.

Oke, yang pertama. Aborsi untuk kehamilan di luar nikah.

Seks pra-nikah yang tidak aman akan berpotensi terjadinya fertilitasasi/pembuahan sel telur yang berakibat pada kehamilan yang tidak diharapkan. Kehamilan yang tidak diharapkan akan memberikan dampak psikis yang luar biasa bagi wanita yang belum terikat pernikahan, Karena sebagian besar laki-laki enggan bertanggung jawab atas perbuatannya. Kemungkinan terbesar adalah wanita tersebut akan menjadi orang tua tunggal, kemudian semua beban dan semua persekusi tajam harus ditanggung olehnya serta anaknya. Semua akan terjadi jika aborsi adalah sesuatu yang ilegal dan dianggap sesuatu yang imoril. Oh iya, kita hidup dalam masyarakat  dengan budaya patriarkis yang kental, mereka para lelaki bajingan yang sudah menghamili masih bisa hidup nyaman dan bersekolah seperti biasa, sedang pihak perempuannya dikeluarkan dari sekolah dan harus menderita depresi dan menahan malu. Tidak semua kasus kehamilan pranikah seindah cerita dua garis biru.

Yang kedua, aborsi bagi wanita korban pemerkosaan. 

Oh, lagi-lagi patriarkis mengambil alih persekusi atas korban pemerkosaan dengan menyalahkan korbannya sendiri, ntah itu karena pakaian yang ia kenakan, atau sikapnya yang dianggap menimbulkan syahwat, atau karena korban sering keluar rumah menjadi alasan pembenaran tindak pemerkosaan atas dirinya. Setidaknya itu yang dikatakan sebagian orang sakit di Indonesia. Kembali lagi ke topik, bagaimana jika korban pemerkosaan tersebut hamil? Wanita itu akan mengandung anak dari orang yang paling dibencinya? Dan melahirkan seorang anak yang sama sekali ia tidak menginginkannya? Bagaimana jika trauma kepada pelaku dilampiaskan kepada anaknya? Tentu tidak baik bagi keduanya. Wanita tersebut akan menderita dan anaknya akan lebih menderita. Jadi maksud membiarkan anaknya hidup adalah agar ia menderita? 

Yang ketiga, stigma masyarakat yang membuat hukum.

Karena aborsi dianggap tindakan melanggar hukum dan imoral. Banyak wanita yang ingin menggugurkan kandungannya terpaksa menempuh cara yang membahayakan diri sendiri, karena tidak ada rumah sakit yang mau dan bersedia melakukan aborsi yang aman. Alhasil banyak perempuan yang ingin menggugurkan kandungannya melalui jasa abosrsi ilegal yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan. Aborsi ilegal membahayakan, aborsi legalpun tidak disediakan. Dampaknya adalah banyak anak terlantar dan dibuang oleh orang tuanya, dan itu lebih buruk daripada menggugurkan janin). Jika kamu menolak aborsi sebaiknya kamu bersedia mengadopsi anak-anak yang terlantar karena kehamilan yang tidak diinginkan.

Di Indonesia sendiri sudah ada hukum perundang-undangan yang mengatur Aborsi. Bahwasannya Aborsi menurut Hukum di Indonesia adalah sesuatu yang Ilegal dan dapat dipidanakan. Namun ada 2 pengecualian di dalamnya yakni Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan yang menyatakan pengecualian karena :

indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Namun, tentu saja pengecualian tersebut secara keseluruhan tidak mendukung Pro-choice. Yang mana seharusnya setiap perempuan lebih berhak atas kandungannya daripada pemerintah dan hukum. Undang-undang yang disebutkan di atas tidak berlaku bagi wanita yang tidak siap menjadi seorang ibu, Atau bagi wanita yang kekurangan secara finansial, atau juga bagi wanita yang masih bersekolah. Mereka akan dipidanakan jika melakukan aborsi karena aborsi adalah pelanggaran hukum yang berat  yang sepadan dengan 'membunuh seorang manusia', katanya. Padahal pada hakikatnya, janin itu belum bisa disebut sebagai manusia karena janin masih berupa gumpalan sel yang menempel di rahim wanita yang seharusnya wanita tersebut lebih berhak atas apa yang ada dalam tubuhnya. 

Terimakasih 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ateisme melanggar Pancasila, Relevankah?

Tak Kenal Bangsa Sendiri