Ateisme melanggar Pancasila, Relevankah?
Sebuah tulisan sederhana nan jauh dari kata sempurna ini, semoga dapat membuka pikiran kita akan indahnya dunia dan kompleksnya masalah hidup kita sehingga tak perlu ikut andil dalam urusan pribadi orang lain. 'Open Minded' istilah yang tepat untuk menggambarkan sikap menghargai persoalan pribadi tiap manusia tanpa ikut mendakwa dan menyimpulkan suatu persoalan hanya dari satu sudut pandang yang kita anggap benar.
Keyakinan, dosa, dan segala hal yang sifatnya perseorangan selama tidak merugikan orang lain, maka itu termasuk hak asasi seseorang yang tidak bisa diusik orang lain. Setiap orang berhak memeluk agama manapun juga berhak memilih untuk tidak memeluk agama manapun. Itu hak perseorangan, Dosa dan pahalanya bukan orang lain yang menaksir dan menimbang. Apa urusan orang menghakimi dan berlagak seperti Tuhan? Kembali pada judul wacana, seseorang mengatakan bahwa sikap Ateisme itu tidak sejalan dengan Pancasila, perlu menelaah relevansi sila pertama dalam kehidupan bernegara. Agama merupakan suatu hal yang sifatnya tidak umum, karena ada ribuan Agama di dunia dengan aturan-aturannya masing-masing yang tentunya berbeda-beda satu antara lainnya. Menyikapi perbedaan-perbedaan ini maka timbulah istilah 'toleransi antar umat beragama' untuk menghargai setiap kepercayaan seseorang. Dalam bertoleransi, seseorang tidak seharusnya mendakwa kepercayaan orang lain itu salah atau sesat, hal ini juga berlaku pada seseorang yang tidak memiliki kepercayaan (agama) yang berhak bebas dari dakwaan sesat orang lain.
Kembali lagi pada topik wacana, Memahami sila pertama pancasila secara tekstual memang akan menghasilkan makna yang rancu, dan memang seyogyanya kehidupan bernegara itu terbebas akan 'urusan personal masing-masing orang' (baca=ketuhanan), agar tidak ada istilah keterpihakan pemerintah terhadap beberapa kepercayaan saja. Dalam kaitannya dengan perundang-undangan bahwa seseorang menjadi Ateis itu boleh-boleh saja selama tidak menyebar luaskan paham Ateisme ini. 'Ketuhanan Yang Maha Esa' bukan bermakna bahwa setiap warga negara Indonesia harus memiliki Tuhan yang Esa, karena dalam praktiknya bertuhan itu merupakan urusan personal yang tidak seharusnya diatur negara. Dan saat ini memang tidak ada hukum perundang-undangan yang memberikan sanksi atau pidana bagi orang-orang yang memilih untuk menjadi Atheis. Pancasila terdapat dalam konstitusi dan kebebasan ber-agama-pun terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu tidak mungkin dalam pelaksanaan HAM bisa kontradiktif dengan pancasila, karena kedua-duanya terdapat dalam konstitusi yang bisa saling menguatkan satu sama lain. Juga dalam sila-sila pancasila, tidak ada istilah sila ke-satu lebih tinggi derajatnya dari sila ke-dua, maupun sila ke-dua lebih tinggi derajatnya dari sila ke-tiga, dan seterusnya. Karena kedudukan antara sila satu dengan sila lainnya dalam pancasila itu sama. Jadi, mendakwa seorang ateis melanggar pancasila itu tidak relevant karena dalam praktiknya (ateis tersebut) masih mengamalkan sila-sila yang lainnya dalam kehidupan sehari-harinya. Sekian terimakasih...
Regards
Sabili Ibrahim
I like your opinion
BalasHapusThanks!
Hapus